Minggu, 29 Desember 2019

Pedoman Penilaian Kelas Kelompok Tani

Penguatan kelembagaan petani perlu dilakukan melalui beberapa upaya, antara lain; (1) mendorong dan membimbing petani agar mampu bekerjasama di bidang ekonomi secara berkelompok, (2) menumbuh-kembangkan kelompok tani melalui peningkatan fasilitasi bantuan dan akses permodalan, peningkatan posisi tawar, peningkatan fasilitasi dan pembinaan kepada organisasi kelompok, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas usahatani, serta (3) meningkatkan kapasitas SDM petani melalui berbagai kegiatan pendampingan, dan latihan yang dirancang secara khusus bagi pengurus dan anggota. Secara teknis upaya penguatan kelompok tani ini dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Sementara itu, kondisi kelompoktani dari tahun ke tahun dapat dikatakan belum mengalami perkembangan seperti yang diharapkan atau dapat dikatakan tetap (bahkan cenderung menurun). Sebagian besar kelas kelompoktani tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti status kelas kemampuan kelompoktani yang tinggi (misalnya Madya atau Utama), namun kegiatannya bila diukur dengan skor penilaian ternyata dinamikanya masih rendah. Bahkan sekarang ini, ada sebagian kelompoktani sudah bubar, namun masih terdaftar di dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Kondisi tersebut terjadi karena kelompoktani sering dijadikan sebagai alat atau wadah untuk memberikan bantuan/subsidi yang berkaitan dengan program pemerintah, sehingga pembentukan dan penumbuhan kelompoktani banyak dilakukan karena adanya proyek-proyek, dan dengan berakhirnya proyek kelompoktani tidak berfungsi atau tinggal nama saja.

Pembinaan terhadap kelompoktani ini juga sejalan dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa setiap penerima manfaat (bantuan) harus lembaga yang mendapat pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tertuang pada pasal 298 ayat 4 dan ayat 5, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, dan dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Presiden RI pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 yang menginginkan efisiensi dan meningkatkan skala ekonomi petani, melalui clustering (klasifikasi) untuk selanjutnya dikorporasikan. 


Tujuan
Tujuan melakukan penilaian kelas kemampuan kelompoktani untuk :
  • Mengetahui keragaan kemampuan kelompoktani;
  • Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani;
  • Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan kelompoktani;
  • Menyediakan database kelompoktani melalui SIMLUHTAN;
  • Meningkatkan kinerja Penyuluh Pertanian dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kelompoktani.
Sasaran
  • Kelembagaan yang menangani Penyuluhan baik tingkat Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
  • Penyuluh Pertanian baik Penyuluh PNS, THL-TBPP, Penyuluh Swadaya maupun Penyuluh Swasta;
  • Instansi Terkait.
Manfaat
  • Diperolehnya strategi pembinaan kelompoktani sesuai dengan kelas kemampuannya;
  • Diperolehnya materi pembinaan untuk mengembangkan kelompoktani menjadi Gabungan Kelompoktani dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). 

Instrumen penilaian kelas kemampuan kelompok tani disusun berdasarkan aspek dan indikator penilaian. Contoh instrumen penilaian kelas kemampuan kelompok tani adalah dapat dilihat pada gambar dibawah ini:




Untuk lebih jelas mengenai Pedoman Penilaian Kelas Kelompok Tani dapat mengunjungi link https://docs.google.com/document/d/1bYYnla0bdBqOfsgmFVXxK4ArVQ1-FRG6SwQEgoCz4oY/edit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar