Sabtu, 21 Desember 2019

Penguatan Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian, Sukseskan KONSTRATANI

Balai Penyuluhan Pertanian merupakan unit kerja nonstruktural dinas yang menyelenggarakan fungsi Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota.Balai Penyuluhan Pertanian berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha. Balai Penyuluhan Pertanian merupakan pos simpul koordinasi (posko) pembangunan Pertanian berbasis kawasan.
Pembentukan balai Penyuluhan Pertanian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Balai Penyuluhan Pertanian:
  1. menyusun programa Penyuluhan Pertanian kecamatan sejalan dengan programa Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota;
  2. melaksanakan Penyuluhan Pertanian berdasarkan programa Penyuluhan Pertanian;
  3. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
  4. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
  5. memfasilitasi peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian PNS, THL-TB Penyuluh Pertanian, Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
  6. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan pengembangan model usaha tani bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
  7. memfasilitasi pengembangan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Swadaya di desa/kelurahan (posluhdes); dan
  8. mengembangkan Metode Penyuluhan Pertanian sesuai dengan karakteristik daerah dan kearifan lokal. (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018)
Balai Penyuluhan Pertanian atau lebih dikenal BPP sebagai lembaga penyuluhan pertanian di tingkat lapangan mempunyai peran penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan pertanian. Tujuan pembangunan pertanian lima tahun ke depan yakni menyediakan pangan bagi 267 juta jiwa masyarakat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan ekspor. Untuk mencapai tujuan pembangunan itu, maka kementan menguatkan peran BPP melalui Kostratani.

KOSTRATANI adalah pusat kegiatan pembangunan pertanian tingkat kecamatan, yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran BPP dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Melalui KOSTRATANI, BPP didukung dengan penguatan sarana prasarana dan peningkatan kapasitas SDM pertanian agar berperan dalam penguatan kelembagaan penyuluhan di desa (POSLUHDES), kelembagaan petani dan menjadi simpul penyelenggaraanpembangunan pertanian di kecamatan.

Dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan peran yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian, BPP wajib menyampaikan laporan bulanan. Pusat Penyuluhan Pertanian mengembangkan aplikasi Sistem Pemantauan dan Pelaporan BPP (SIMANTAP-BPP) sebagai sarana menyampaikan laporan kegiatan BPP secara digital berbasis web.


Manfaat aplikasi tersebut yakni mempercepat penyampaian data dan informasi serta laporan kinerja BPP yang terbaharukan dan mempermudah penelusuran laporan kegiatan BPP secara cepat. (Sumber : Tabloid Tani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar